Play Video

Rugikan Negara 22,7 triliun, Aset Benny Tjokro di Solo Raya Disita

Sebuah plakat di kawasan Benteng Vastenburg berbunyi, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.”

 

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, D.B. Susanto mengatakan, pemasangan panel sitaan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. WIB pada hari Rabu. Namun ia tidak bisa menjelaskan karena yang berwenang menjelaskan Kejari Jakarta Pusat soal penyitaan Benteng Vastenburg.

 

“Operasi dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Pusat Jakarta dan kejaksaan menunggu keterangan resmi nanti,” ujarnya.

 

Namun, menurut Susanto, alasan penyitaan itu adalah alasan yang tertera dalam surat perintah eksekusi, yakni kasus terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga :  Mahasiswa Diduga Dianiaya Anak Perwira Polda Sumut, Pelaku Telah Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Sesuai surat pemberitahuan TPK tertuduh Benny Tjokrosaputron,” katanya.

 

  1. Kejaksaan juga menyita lahan di tiga desa di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, karena keterkaitannya dengan Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), terpidana kasus korupsi Asabri. Saat ini, aset tersebut dipetakan dan diselidiki sebelum disita.

 

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Endang Darsono mengatakan, kejaksaan membantu kejaksaan dalam memetakan dan mengukur tanah milik PT Asabri yang terpidana korupsi. Properti tersebut terletak di tiga desa di Kecamatan Paranggupito yaitu Gudangharjo, Gunturharjo dan Paranggupito.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!