Sebuah plakat di kawasan Benteng Vastenburg berbunyi, “Tanah dan bangunan ini beserta isinya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.”
Kepala Kejaksaan Negeri Solo, D.B. Susanto mengatakan, pemasangan panel sitaan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. WIB pada hari Rabu. Namun ia tidak bisa menjelaskan karena yang berwenang menjelaskan Kejari Jakarta Pusat soal penyitaan Benteng Vastenburg.
“Operasi dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Pusat Jakarta dan kejaksaan menunggu keterangan resmi nanti,” ujarnya.
Namun, menurut Susanto, alasan penyitaan itu adalah alasan yang tertera dalam surat perintah eksekusi, yakni kasus terpidana Benny Tjokrosaputro.
“Sesuai surat pemberitahuan TPK tertuduh Benny Tjokrosaputron,” katanya.
- Kejaksaan juga menyita lahan di tiga desa di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, karena keterkaitannya dengan Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), terpidana kasus korupsi Asabri. Saat ini, aset tersebut dipetakan dan diselidiki sebelum disita.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Endang Darsono mengatakan, kejaksaan membantu kejaksaan dalam memetakan dan mengukur tanah milik PT Asabri yang terpidana korupsi. Properti tersebut terletak di tiga desa di Kecamatan Paranggupito yaitu Gudangharjo, Gunturharjo dan Paranggupito.