Play Video

Rugikan Negara 22,7 triliun, Aset Benny Tjokro di Solo Raya Disita

 

Sidang juga mencantumkan alasan penyitaan, termasuk putusan MA No. 2937 K/Pid. Sus/2021, tanggal 21 Agustus 2021. Dasar hukum lainnya adalah nomor Surat Perintah Penggeledahan Harta Terpidana (P-48A):

 

Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021, 29/09/2021. Perintah sita itu disusun untuk perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi

 

 

  1. Hotel Brothers adalah salah satu hotel di kawasan bisnis elit Solo Baru di Sukoharjo. Tempatnya di perempatan patung Pandawa Solo Baru.

 

Pemiliknya adalah Jimmy Tjokro, adik dari Benny Tjokro yang divonis penjara seumur hidup, koropsi di atas Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya dan PT Asabri. Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat putusan MA, hotel tersebut dinyatakan sebagai milik tersangka Benny Tjokro di Solo. Penyitaan itu mengejutkan 70 karyawan Hotel Brothers Solo Baru.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Aliran Dana Operasional Papua untuk Pembelian Jet Pribadi

 

Namun, manajemen hotel memastikan puluhan pekerja di bundaran Patung Pandawa Solo Baru tidak di-PHK. Selama penyitaan, Hotel Brothers tetap beroperasi normal, meski aset disita Kejagung .

 

 

  1. Kawasan Benteng Vastenburg, salah satu landmark kota Solo, disita terkait dengan Benny Tjokro. Plakat merah muda dipasang di kawasan Benteng Vastenburg Solo pada Rabu sore (26 Juli 2023).

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!