Play Video

Rugikan Negara 22,7 triliun, Aset Benny Tjokro di Solo Raya Disita

Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2020)

 

SOLO, BEENEWS.CO.ID  – Pihak berwenang menyita beberapa aset di Soloraya dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasra yang melibatkan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

 

Benny divonis oleh Pengadilan Tipikori Jakarta pada Januari 2023 namun tidak mendapat hukuman badan saat divonis, dia sudah mendapat hukuman penjara seumur hidup dalam kasus PT Asabri. Namun, ia harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp 5,733 triliun.

 

Putusan ini tidak memenuhi tuntutan jaksaan. Beberapa waktu lalu, dalam sidang pemakzulan, jaksa mendakwa Benny dengan hukuman mati. Benny dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Karyawan PT Mustika Sembuluh Karena Edarkan Sabu

 

“Vonis terhadap terdakwa menjatuhkan hukuman mati,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

 

Jaksa Agung (Kejagung) kemudian memburu aset Benny Tjokro untuk mengganti kerugian negara. Beberapa properti telah disita sejauh ini. Beberapa properti juga disita di kawasan Soloraya, antara lain Pandawa Water World dan GOR Pandawa di Sukoharjo. Barang-barang lain juga disita dari empat desa yang masih berada di kawasan Grogol, yakni Telukani, Madegondo, Langenharjo, dan Gedangani.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!