SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua pria berinisial DH (24) warga Sidoarjo dan HH (33) warga Bandung dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya saat berhasil ditangkap saat berada di Palembang pada Kamis (29/6) lalu .
“Sehingga pada Kamis (29/6) ditemukan informasi yang merupakan jaringan yang sama. Jaringan Sumatera-Jawa. Sekitar pukul 12.15 WIB, telah diamankan di kamar hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan telah diamankan dua tersangka orang DH dan HH,” terang Pasma.
Pihak Polrestabes mengklaim bahwa dari penangkapan tersebut mereka telah menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 33,9 Kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kurir jaringan antar pulau Sumatera-Jawa.
“Ini merupakan serangkaian pengungkapan pada 26 Mei, yang berawal dari diamankannya tersangka PI di Klojen, Stasiun Kota Malang dengan barang bukti sabu seberat 28 kilogram,” terang Pasma, Kamis (27/7/2023).
Pasma mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya berinisial PI yang ditangkap terlebih dulu.
Saat Penggeledahan, petugas menemukan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina untuk mengelabui petugas dan disembunyikan dalam dua buah koper besar.
“Ditemukan tas koper warna merah muda dan biru. Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan sabu sebanyak 33 bungkus. Yang dikemas dalam teh Cina. Setelah ditimbang terhadap barang bukti ini berat brutonya 33,9 kilogram,” ungkap Pasma.