SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Susilo Hadi Wijoyo yang merupakan Kepala Desa Kedungudi, Trawas, Mojokerto periode 2013-2019 terjerat kasus korupsi proyek wisata desa yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 231.294.744.
Diketahui proyek yang dikorupsi adalah pujasera di Desa Kedungudi yang saat ini tengah didalami oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
“Tersangka kami tahan di Lapas Mojokerto selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan kami susun, perkara ini kami limpahkan ke pengadilan,” mengutip Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetio, Kamis (27/7/2023).
Diketahui korupsi yang dilakukan Kades Kedungudi ini dilakukan pada tahun 2019. Sementara Proyek wisata yang dimaksud adalah pembangunan fasilitas MCK, gazebo dan pujasera.
Pengerjaan yang seharusnya dilakukan oleh tim pengelola kegiatan (TPK) di desa tersebut justru dilakukan oleh Susilo sendiri.
Kades mulai terendus melakukan korupsi usai Proyek Wisata Desa Kedungudi tidak tuntas dan baru dikerjakan 60 persen, padahal biaya sudah diberikan penuh.
“Modusnya semua kegiatan dipegang kades dan yang mengerjakan kades. Itu sudah menyalahi aturan,” ucap Lilik.
Lilik juga menambahkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Mojokerto, menunjukkan kerugian Negara yang disebabkan oleh Susilo adalah sebanyak Rp 231.294.744.