Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi, Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Pengadaan Proyek Alat Deteksi Korban Reruntuhan.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Selain menetapkan Henri, KPK juga mengamankan 4 tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Kepala Staf Administrasi (Korsmin) Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC).
Diketahui, Mulsunadi, Marilya dan Roni berperan sebagai para terduga pemberi suap. Sedangkan Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom TNI, namun pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI, sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang.”