BEENEWS.CO.ID – Presiden Rusia, Vladimir Putin, baru-baru ini menandatangani undang-undang kontroversial yang melarang warga negaranya untuk mengubah jenis kelamin mereka secara resmi atau medis. Langkah ini telah menyebabkan pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ di negara tersebut.
Undang-undang tersebut telah diterima dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen. Intinya adalah larangan terhadap segala bentuk intervensi medis yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang. Selain itu, undang-undang ini juga mengharamkan perubahan jenis kelamin dalam dokumen resmi atau catatan publik, kecuali dalam kasus intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan yang dikecualikan dari larangan tersebut. Rabu (26/7/2023)
Dampak dari undang-undang ini juga mencakup pembatalan pernikahan di mana salah satu pasangan telah “berubah jenis kelamin”, serta melarang orang transgender untuk menjadi orang tua asuh atau orang tua angkat.
Para pendukung undang-undang ini mengklaim bahwa langkah tersebut adalah bagian dari kampanye Kremlin untuk melindungi apa yang mereka anggap sebagai “nilai-nilai tradisional” di Rusia. Beberapa anggota parlemen menyatakan bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi negara dari “ideologi anti-keluarga barat”, bahkan ada yang menggambarkan transisi gender sebagai “satanisme murni”.










