Play Video

Kontroversi Panji Gumilang dan Al-Zaytun Bertambah, Polisi: Korupsi Dana BOS dan 3 Tindak Pidana Lain

Panji Gumilang Terus Didalami oleh Pihak Kepolisian atas Sederet Kontroversi yang Dilakukannya di Ponpes Al-Zaytun.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Nama Panji Gumilang dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar) masih menjadi perbincangan publik berkat sederet kontroversi yang dilakukannya.

 

Kali ini, tim dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru, terkait pengelolaan Ponpes Al-Zaytun, yakni berkaitan dengan dugaan korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang, selaku pimpinan Ponpes.

Baca Juga :  Polda Metro Klarifikasi 3 Polisi yang Diduga Terkait Terorisme

 

Tak cukup sampai di situ, Ramadhan menambahkan, bahwa Bareskrim Polri juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lainnya, yang turut berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.

 

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujar Ramadhan, dalam konferensi pers, pada Jumat (21/7/2023).

 

Atas dasar itu, Ramadhan menyebut, bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, telah memeriksa tiga orang saksi, terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.

 

Dan untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan Dana Bos dan Zakat, lanjut Ramadhan, penyidik telah berkoordinasi terhadap Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Terhadap Perempuan Penjual Teh 

 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah berfokus untuk mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, yang diduga telah dilakukan oleh Panji Gumilang.

 

Penyidik pun terus berfokus untuk merampungkan pemeriksaan, terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

 

Belum lagi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat, yang diduga dilakukan oleh Panji.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!