JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Fenomena dimana platform media sosial TikTok menampilkan konten kegiatan sehari-hari, hiburan dan edukasi kini juga merambah ke dunia bisnis atau lebih tepatnya dunia e-commerce.
Sebagian orang mulai menyebut fenomena ini dengan istilah Social-ecommerce.
Hal ini cukup menarik perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa ini merupakan kejadian social-ecommerce dan berharap masyarakat bisa ikut memiliki kreativitas dan daya saing yang seimbang.
“Ini fenomena baru, di mana medsos dipakai untuk transaksi. Jaga ini, jangan sampai kreativitas terhambat. Masyarakat dilindungi jangan sampai jadi ajang penipuan,” ungkapnya, Kamis (20/7).
Meski begitu Budi sempat mengungkapkan kekhawatirannya karena TikTok bukan platform e-commerce sehingga masih butuh pengkajian dan perlindungan terhadap konsumen.
“Kita kaji fenomena ini. Prinsipnya perlindungan konsumen dan menumbuhkan kreativitas,” ungkap Budi.
Selain itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga turut menjelaskan lebih detail mengenai fenomena social-commerce. Pertama adalah mengenai fasilitas transaksi dalam platform TikTok.
“Yang kita awasi yang ditawarkan oleh platform, masuk dalam regulasi e-commerce,” ujarnya Semuel.