Menkes Tindak Tegas Perundungan di Lingkungan Tenaga Kesehatan: Pasti Akan Dikenakan Sanksi

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan peraturan untuk menindak tegas isu bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran selama ini. Aturan tersebut berisi sanksi bullying dan instruksi pencegahan perundungan.

 

Ia berharap melalui kebijakan yang dikeluarkannya, kini dokter dan tenaga kesehatan bisa dengan tenang menjalankan pendidikan dan kewajibannya.

 

Budi menjelaskan bahwa ada beberapa langkah instruksi guna mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan baik pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan baik di institusi pendidikan maupun di Rumah Sakit pendidikan.

 

“Puluhan tahun praktek bullying dan perlindungan kepada peserta internship yang selama ini tabu. Mudah-mudahan peserta didik bisa lebih konsetrasi dan kondusif,” kata Menkes dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga :  Wakil Ketua Beserta Tiga Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Oleh KPK

 

melansir dari Detik.com, perundungan yang dimaksud dan diatur dalam Instruksi Menkes diantaranya adalah:

 

  1. Perundungan fisik

Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

 

  1. Perundungan verbal

Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!