JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan peraturan untuk menindak tegas isu bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran selama ini. Aturan tersebut berisi sanksi bullying dan instruksi pencegahan perundungan.
Ia berharap melalui kebijakan yang dikeluarkannya, kini dokter dan tenaga kesehatan bisa dengan tenang menjalankan pendidikan dan kewajibannya.
Budi menjelaskan bahwa ada beberapa langkah instruksi guna mengatasi perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan baik pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan baik di institusi pendidikan maupun di Rumah Sakit pendidikan.
“Puluhan tahun praktek bullying dan perlindungan kepada peserta internship yang selama ini tabu. Mudah-mudahan peserta didik bisa lebih konsetrasi dan kondusif,” kata Menkes dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
melansir dari Detik.com, perundungan yang dimaksud dan diatur dalam Instruksi Menkes diantaranya adalah:
- Perundungan fisik
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.
- Perundungan verbal
Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.








