Kominfo Berhasil Berantas 11.333 Konten Judi Online dalam Sepekan Terakhir.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim, bahwa pihak dan jajarannya berhasil memberantas 11.333 konten judi online, yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
“Dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).
Budi Arie juga mengatakan, bahwa pihaknya dapat langsung melakukan pemutusan akses, jika konten judi terdapat dalam situs. Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform sosial media, masih meminta pengelola platform untuk menghapusnya.
“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie turut menjelaskan, bahwa sejak 2018 hingga 19 Juli kemarin, pihaknya telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online.
Tak hanya itu, Kominfo juga telah menerima 1.859 aduan dalam hal rekening bank yang terkait judi online. Di mana jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima sampai 2023, yaitu sejumlah 1.914 aduan.