SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal yang sebelumnya terbongkar di daerah Jawa Timur, kini telah didalami oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa fakta mengejutkan dari TPPO ini.
Sebanyak 12 orang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rincian dari beberapa tersangka ini adalah 1 orang pihak imigrasi dan 1 orang dari pihak kepolisian ikut terlibat, sementara 9 orang lainnya ternyata adalah korban yang juga pernah menjual organnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut total korban WNI yang menjadi korban ada sebanyak 122 orang dengan berbagai latar belakang dan profesi.
“Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari Pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat. Calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” ucap Hengki, melansir Detik, Jumat (21/7).
Ginjal yang dijual para korban dihargai Rp 200 juta, namun yang mereka terima hanya Rp 135 juta karena Rp 65 juta digunakan sebagai honor para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Korban TPPO mengaku bahwa ginjal mereka yang berhasil di donorkan ternyata akan disalurkan ke sejumlah Negara yang membutuhkan.







