Fakta Baru Penjualan Ginjal yang Terbongkar di Jawa Timur, Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal yang sebelumnya terbongkar di daerah Jawa Timur, kini telah didalami oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa fakta mengejutkan dari TPPO ini.

 

Sebanyak 12 orang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Rincian dari beberapa tersangka ini adalah 1 orang pihak imigrasi dan 1 orang dari pihak kepolisian ikut terlibat, sementara 9 orang lainnya ternyata adalah korban yang juga pernah menjual organnya.

 

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut total korban WNI yang menjadi korban ada sebanyak 122 orang dengan berbagai latar belakang dan profesi.

 

“Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari Pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat. Calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” ucap Hengki, melansir Detik, Jumat (21/7).

Baca Juga :  Tiga Media Asing Soroti Kasus Pencopotan Pejabat Pajak Akibat Penganiayaan dan Gaya Hidup Anaknya

 

Ginjal yang dijual para korban dihargai Rp 200 juta, namun  yang mereka terima hanya Rp 135 juta karena Rp 65 juta digunakan sebagai honor para tersangka dalam menjalankan aksinya.

 

Korban TPPO mengaku bahwa ginjal mereka yang berhasil di donorkan ternyata akan disalurkan ke sejumlah Negara yang membutuhkan.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini