Guru Besar UIN Nilai Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, Nilai SEMA Belum Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama di Indonesia.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.

 

Namun, langkah ini dinilai masih belum cukup, untuk bisa mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama, yang terjadi di Indonesia.

 

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, pun menyambut positif terkait terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023. Di mana SEMA tersebut seolah menegaskan spirit dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

Baca Juga :  Awas! Media Asing Soroti Kenaikan Dana Reses DPR

 

“SEMA No. 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi, di Jakarta, pada Rabu (19/7/2023).

 

Hanya saja, lanjut Tholabi menyebutkan, SEMA No. 2 Tahun 2023 tersebut otomatis belum bisa mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Sebab, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

 

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi, yang juga Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga :  Kerusuhan Los Angeles Makin Gila, China Keluarkan Travel Warning

 

Oleh sebab itu, Tholabi menyebutkan, bahwa pertentangan antar-norma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini, harus bisa diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Sehingga, langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

 

Lantaran, Tholabi menyebutkan, bahwa dalam realita yang ada, terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu.


“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” pungkas Tholabi.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini