BEENEWS.CO.ID – Peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) oleh Korea Utara adalah sebuah tindakan dalam rangka hak bela diri “untuk menahan gerakan militer berbahaya dari kekuatan musuh dan menjaga keamanan negara kami,” kata utusan Korea Utara untuk PBB kepada Dewan Keamanan pada hari Jumat (14/7/2023).
Saat dilansir dari Reuters, Dewan Keamanan yang terdiri dari 15 anggota berkumpul setelah Korea Utara mengumumkan bahwa mereka telah menguji Hwasong-18 ICBM terbaru mereka pada hari Rabu, dan menyatakan senjata tersebut adalah inti dari kekuatan serangan nuklir mereka.
“Sesi informasi yang diselenggarakan oleh Amerika Serikat dan sekutunya merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan kedaulatan negara-negara. Kami menolak campur tangan mereka dalam urusan dalam negeri Korea Utara dan mengutuk upaya mereka untuk mencampuradukkan fakta dan menciptakan narasi yang tidak akurat,” kata Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Kim Song.
Diplomat-diplomat mengatakan bahwa Korea Utara terakhir kali berbicara dalam pertemuan dewan mengenai program nuklir dan rudal balistik mereka pada bulan Desember 2017.
Sebagai akibat dari sanksi PBB yang diberlakukan sejak tahun 2006, Korea Utara telah menghadapi larangan terhadap pengembangan teknologi nuklir dan rudal balistik.