Gunanto Surjono
Ahli Peneliti Utama Emeritus Bidang Sosial BRIN (d/h LIPI)
BEENEWS.CO.ID – Trafficking (perdagangan orang) menjadi salah satu pokok hasil utama dari KTT Asean Ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai, NTT beberapa bulan yang lalu. Perdagangan orang menurut hasil sidang umum PBB (1994) mendefinisikan sebagai: “Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap, melawan hukum, melalui cara penipuan, paksaan, ancaman, jeratan hutang, dan penahanan kebebasan seseorang”. Masih dalam penjelasan definisi PBB, perdagangan orang dimaksudkan untuk perbudakan atau eksploitasi seksual. Meskipun perdagangan orang dapat mencakup arti orang segala umur, tetapi pada prakteknya sasaran utamanya adalah remaja produktif potensial, baik laki-laki maupun perempuan.
Menurut jurnal perbudakan dunia (Global Slavery, 24 Mei 2023), diperkirakan 50 juta orang menjadi korban perbudakan modern, 28 juta melalui perbudakan modern dan 22 juta melalui perkawinan paksa. Mereka terperangkap dalam perdagangan orang melalui kerja paksa, perkawinan paksa, kerja budak, jeratan hutang, jual beli tenaga kerja, transaksi internet, yang semua jalur tersebut ditempuh melalui perdagangan orang. Dalam pidato pembukaan Presiden Joko Widodo menyampaikan, perdagangan orang merupakan tindakan melawan hukum yang benar-benar menginjak-injak kemuliaan derajat kemanusiaan, karena orang yang diperdagangan akan diperas tenaga, pikiran, harkat martabatnya habis-habisan, bahkan bisa jadi sampai pulang hanya tinggal nama. Perlu diketahui bahwa sampai April 2023, 2500 jenazah pekerja migran Indonesia berhasil ditemukan di berbagai negara Asean akibat perdagangan orang yang di negara tujuan ternyata dikerja paksakan.








