JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan Ismail terkait
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Semedana dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung sedianya akan memeriksa Ismail pada Senin (10/7/2023). Namun, Maqdir meminta penundaan pemeriksaan karena ia sudah mempunyai agenda lain. Maqdir juga mengklaim juga siap menyerahkan uang tersebut seperti yang diminta oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta (jadwal pemeriksaan) Kamis (14/7),” ucap Ismail.
(Fakhry)