Maqdir Ismail Tunda Panggilan Kejagung pada Senin ini.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, menunda panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir, mengenai pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
“Ya kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (10/7/2023).
Maqdir sendiri mengaku telah mengirimkan surat permohonan, untuk penundaan panggilan kepada jaksa. Maqdir juga berjanji akan membawa uang Rp 27 miliar tersebut secara cash, karena Kejagung tak mau menerima transfer.
“Iya saya tadi, saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu (surat permohonan penundaan pemeriksaan). Dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik.”
“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insya Allah. Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun.”
Diketahui sebelumnya, Maqdir bercerita, bahwa ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan, dan menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” ujar Maqdir seusai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (4/7).
Meski demikian, Maqdir mengaku enggan untuk menyebutkan, siapa sosok yang mengembalikan uang tersebut. Dan akan mengembalikan uang yang diterima dari seseorang itu, ke Kejagung, dalam bentuk tunai dan berbentuk mata uang asing.
“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.
(Abdul)