Play Video

Maqdir Ismail Tunda Panggilan Kejagung dan Enggan Ceritakan Sosok yang Kembalikan Rp 27 Miliar

Maqdir Ismail Tunda Panggilan Kejagung pada Senin ini.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, menunda panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir, mengenai pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

 

“Ya kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (10/7/2023).

 

Maqdir sendiri mengaku telah mengirimkan surat permohonan, untuk penundaan panggilan kepada jaksa. Maqdir juga berjanji akan membawa uang Rp 27 miliar tersebut secara cash, karena Kejagung tak mau menerima transfer.

Baca Juga :  KUHP Baru Kedepankan HAM Disahkan dan Dilaksanakan di Kota Medan

 

“Iya saya tadi, saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu (surat permohonan penundaan pemeriksaan). Dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik.”


“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insya Allah. Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun.”

 

Diketahui sebelumnya, Maqdir bercerita, bahwa ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan, dan menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

 

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” ujar Maqdir seusai Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (4/7).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria yang Bawa 27 Kg Sabu di Kota Medan

 

Meski demikian, Maqdir mengaku enggan untuk menyebutkan, siapa sosok yang mengembalikan uang tersebut. Dan akan mengembalikan uang yang diterima dari seseorang itu, ke Kejagung, dalam bentuk tunai dan berbentuk mata uang asing.


“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!