Play Video

Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan Pengacara Ajukan Untuk Sidang Offline dan Pembacaan Eksepsi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pengacara Aditya, Ali Piliang, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyetujui permintaan untuk memanggil Aditya secara langsung ke Pengadilan Negeri Medan. Aditya dijadwalkan hadir dalam sidang hari ini untuk pengajuan dan pembacaan eksepsi secara offline.

 

Ali menyampaikan, “Jadi, sidang hari ini Aditya akan hadir secara offline di PN Medan,” Rabu 5/7/2023

 

Ali menjelaskan bahwa persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dilaksanakan di Ruang Cakra IX PN Medan.

 

“Menurut informasi dari SIPP PN Medan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

 

“Ruang sidang yang digunakan adalah Ruang Cakra IX,” tambahnya.

 

Sebelumnya, anak AKBP Achiruddin, yaitu Aditya Hasibuan, didakwa dengan beberapa pasal. Pasal pertama yang menjerat Aditya adalah Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, sedangkan pasal kedua adalah Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.

 

Mendengar dakwaan tersebut, pengacara Aditya membantah dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

 

“Pihak kami sebagai penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Ali pada Rabu 21 Juni 2023.

(Ayudia)

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait