JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Desakan masyarakat untuk segera menindak kasus yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, akhirnya direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, KPK memastikan, bahwa proses hukum yang bersangkutan masih berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan, meski belum dilakukan penahanan.
“Masih dalam proses penyidikan. Jadi, ketika belum dilakukan penahanan, tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, pada Rabu (5/7/2023).
Seperti diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam Proses Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Februari 2019.
Diduga, selama periode 2010-2015, Supian Hadi telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Ali pun turut mempersilahkan Supian Hadi, untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Lantaran, setelah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, Supian Hadi masih belum juga ditahan oleh tim penyidik.
“Kalau praperadilan hak dari tersangka dan kami hargai, kami hormati, silahkan. Bagi kami itu hal yang penting, bagi kami itu bagian dari kontrol. Tetapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyidikan, kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan lari dari aturan hukum,” tutup Ali.
Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima gratifikasi berupa Mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, Mobil Hummer H3 senilai Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500.000.000 yang diduga diterima meIalui pihak lain.
(Abdul)