Play Video

Kemenkeu Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Pelaporan Pajak Crazy Rich Indonesia

Ditjen Pajak Kemenkeu Bentuk Satgas Khusus untuk Para Crazy Rich Indonesia.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Fenomena munculnya crazy rich di Indonesia, belakangan ini kian menjamur, yang kerap ditampilkan melalui ragam dan jenis konten di sosial medianya.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)-nya, pun melakukan upaya pengawasan terhadap wajib pajak grup dan juga high wealth individual (HWI) atau crazy rich di Indonesia. Di antaranya ialah menerbitkan regulasi agar pemungutan pajak lebih mudah dilakukan serta membentuk satuan tugas (task force).

 

“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023, di YouTube Kemenkeu RI, Senin (3/7/2023).

Baca Juga :  PKS Desak Pemerintah Perbaiki Logistik Pangan Guna Pastikan Kesejahteraan Petani

 

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan, yang dimulai tahun ini. Dan ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan, sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

 

“Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” tambah Suryo.

 

Sebagai informasi, Pemerintah sendiri memang telah melakukan perubahan, dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2023 kemarin. Dengan menerapkan tarif PPh sebesar 35%.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!