Ditjen Pajak Kemenkeu Bentuk Satgas Khusus untuk Para Crazy Rich Indonesia.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Fenomena munculnya crazy rich di Indonesia, belakangan ini kian menjamur, yang kerap ditampilkan melalui ragam dan jenis konten di sosial medianya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)-nya, pun melakukan upaya pengawasan terhadap wajib pajak grup dan juga high wealth individual (HWI) atau crazy rich di Indonesia. Di antaranya ialah menerbitkan regulasi agar pemungutan pajak lebih mudah dilakukan serta membentuk satuan tugas (task force).
“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023, di YouTube Kemenkeu RI, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan, bahwa pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan, yang dimulai tahun ini. Dan ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan, sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.
“Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” tambah Suryo.
Sebagai informasi, Pemerintah sendiri memang telah melakukan perubahan, dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2023 kemarin. Dengan menerapkan tarif PPh sebesar 35%.