Play Video

Bawa Sabu dan Ganja Hampir Satu Kilogram, Pengedar di Malang Terancam Hukuman Mati

 

“Tersangka pernah sekali ditransfer Rp 10 juta oleh pengendali berinisial M itu, untuk menjadi kurir selama kurang lebih 2,5 bulan ini. Sekarang lagi dalam pengejaran,” imbuhnya.

 

Akibat perbuatannya, ADV dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Jeni)

Baca Juga :  Sosialisasi Bahaya Narkoba Digencarkan Ditpolairud di Perairan Kotim

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!