“Tersangka pernah sekali ditransfer Rp 10 juta oleh pengendali berinisial M itu, untuk menjadi kurir selama kurang lebih 2,5 bulan ini. Sekarang lagi dalam pengejaran,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ADV dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Jeni)