SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Tim Satreskoba Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADV (22) yang merupakan seorang pengedar yang terbiasa mengedarkan narkotika dengan jumlah fantastis.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan setengah kilogram sabu, ganja seberat hampir satu kilogram dan puluhan butir inex dari tangan pria yang diketahui hanya lulusan sekolah dasar (SD).
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira menjelaskan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan pada Juni 2023 lalu tepatnya di rumah kos Jalan Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari keterangan tersangka, ia hanya disuruh untuk mengedarkan dari pria berinisial M yang saat ini menjadi buronan.
“Tersangka adalah kurir, yang mengedarkan ganja dengan sistem ranjau. Sesuai perintah seseorang berinisial M, yang kini ditetapkan sebagai DPO,” terang Eka dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023).
Eka merinci barang bukti yang diamankan diantaranya adalah ganja kering seberat 921,84 gram, pil inex 26 butir dan sabu 477,59 gram.
“Tersangka ini merupakan salah satu jaringan terbesar di Jawa Timur, dan kita terus melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya,” jelas Eka.
Berdasarkan pengakuan pelaku ia sempat menerima upah sebesar Rp 10 juta selama menjadi kurir barang haram.