Play Video

Rapat Pleno KPU: Total DPT Capai 204 Juta Orang

 

Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, bahwa sejatinya, yang berwenang untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024, yakni KPU di tingkatan Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk yang berada di luar negeri, didata oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), yang sudah dilakukan sejak 20-21 Juni yang lalu.

 

“Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN,” terang Hasyim.

 

“Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kita laksanakan,” tambahnya.

 

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 hari ini, turut dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu, TNI-Polri, hingga peserta pemilu.

Baca Juga :  Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalteng

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!