Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, bahwa sejatinya, yang berwenang untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024, yakni KPU di tingkatan Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk yang berada di luar negeri, didata oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), yang sudah dilakukan sejak 20-21 Juni yang lalu.
“Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN,” terang Hasyim.
“Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kita laksanakan,” tambahnya.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 hari ini, turut dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenag, DPR, Bawaslu, TNI-Polri, hingga peserta pemilu.
(Abdul)