Play Video

Dugaan Pemerasan Terhadap Dua Waria di Medan Kepolisian Diduga Mencoba Menutupi Kasus dengan Tawaran Pengembalian Uang

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan terhadap dua waria di Medan terus berlanjut di Polda Sumatera Utara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahkan menduga bahwa awalnya pihak kepolisian ingin menutupi kasus tersebut dengan menawarkan pengembalian uang kepada dua korban.

 

Pada sesi pemeriksaan di Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara yang berlangsung pada Senin, 26 Juni 2023, polisi menyampaikan niat mereka untuk mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Deca dan Fury. Namun, kedua korban menolak tawaran tersebut.

 

“Dalam pemeriksaan tersebut di Bidpropam Polda Sumatera Utara, mereka meminta agar korban ikut serta dalam konferensi pers setelah pemeriksaan, atas perintah dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis 29/6/2023

 

Irvan mengatakan bahwa pejabat Polda yang menyampaikan penawaran tersebut kepadanya adalah Kepala Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Dudung. Namun, ia menolak tawaran tersebut. Setelah itu, informasinya berubah bahwa konferensi pers akan diadakan besok siang.

 

“Kabid Propam menegaskan bahwa konferensi pers tersebut juga akan mencakup pemberian penjelasan terperinci tentang langkah-langkah preventif yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” imbuhnya.

 

Menurut Irvan, ada hal yang mencurigakan terkait tawaran tersebut. Ia berpendapat bahwa Polda Sumatera Utara ingin menutup kasus ini dengan cara mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Ia menduga bahwa jika tawaran tersebut diterima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman bagi oknum yang melakukan pemerasan terhadap korban.

Baca Juga :  Tenggelam di Sungai Bedagai, Seorang Bocah Ditemukan Meninggal Dunia

 

“Oleh karena itu, kami tidak mau menerima tawaran tersebut. Meskipun mereka tidak meminta agar laporan dicabut, kami menduga bahwa ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya, kami tetap berpegang pada prinsip bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Perlu diketahui, kronologi kejadian ini bermula ketika Deca dan Fury diundang untuk melakukan threesome oleh seorang pria bernama Hans melalui pesan WhatsApp pada Senin 19 Juni 2023. Kedua korban menerima tawaran tersebut dengan imbalan sekitar Rp 1,9 juta.

 

Kemudian, mereka berangkat ke salah satu hotel di Jalan Ringroad, kamar 301. Namun sebelum mereka melakukan aktivitas seksual, sekitar delapan polisi tiba-tiba menggerebek mereka. Setelah itu, Deca dan Fury dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk diperiksa.

 

Pada keesokan harinya, Deca ditawari sejumlah uang sebesar Rp 100 juta agar dapat dibebaskan oleh petugas di Polda Sumatera Utara. Namun, Deca menyatakan bahwa jumlah tersebut terlalu tinggi dan lebih baik ditahan saja. Akhirnya, Deca membayar sejumlah uang sebesar Rp 50 juta. Setelah itu, mereka berdua, Deca dan Fury, dibebaskan dan diantar oleh petugas ke sekitar area Pengadilan Agama Medan.

Baca Juga :  Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia dalam Mangkok

 

Tidak lama kemudian, Deca mengadukan persoalan ini ke LBH Medan dan membuat laporan di Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Terkait laporan tersebut, Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan. Saat ini, empat personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah diperiksa.


“Tim penyidik Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan dalam laporan oleh saudara Deca dan rekannya. Mereka bertugas di Ditreskrimum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi.

 

Hadi juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat polisi tersebut diduga melanggar kode etik dan prosedur yang berlaku, sehingga proses penyelidikan terhadap mereka akan terus berlanjut.

 

Sebagai perwira menengah Polri, Hadi menyatakan bahwa Polda Sumatera Utara tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Jika terbukti, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.


“Kapolda Sumatera Utara memastikan bahwa apabila terdapat bukti keterlibatan atau pelanggaran, langkah tegas akan diambil sebagai respons dari pihak kepolisian.. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan mentolerir perilaku tidak pantas atau keterlibatan oknum-oknum yang dapat merusak reputasi institusi tersebut.” pungkasnya.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!