SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang buronan asal Malang berinisial FAN (31) akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (26/6/2023) setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama 4 bulan. FAN juga ternyata diketahui seorang penipu yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 69 miliar.
Polisi berhasil menangkap FAN saat pelaku tengah berada di hotel kawasan Blimbing, Kota Malang.
“Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore,” mengutip Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (28/6/2023).
Kabar mengejutkan lainnya, dari uang Rp 69,7 miliar hasil menipu korbannya dan menghilang selama 4 bulan meninggalkan keluarganya, uang yang tersisa ternyata hanya Rp 7 juta.
“Kalau pengakuan tersangka uang itu dari keterangan sementara yang kita dapatkan, digunakan untuk diputar kembali memberikan keuntungan kepada orang-orang yang duluan berinvestasi kepada tersangka,” terang Budi Hermanto.
FAN mengaku bahwa uangnya telah dihabiskan untuk ongkos kabur dan bekas menutupi profit investor lainnya.
FAN diketahui telah menipu rekannya dengan iming-iming investasi barang elektronik dengan harga sangat murah yang dipasok dari luar negeri. Pada tanggal 27 Maret ia sempat berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja namun sejak saat itu tidak kembali dan sempat viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, ia diancam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Jeni)