MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa sebanyak 623.425 petani telah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian dan e-Alokasi Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penerima pupuk bersubsidi. Data ini berasal dari total 998.745 petani yang terdaftar.
Kelompok petani sebanyak 623.425 ini mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi karena mereka menanam sembilan komoditas sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Sembilan komoditas tersebut mencakup padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Petani lainnya di Sumatera Utara tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Senin 26/6/2023
Namun, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pendataan petani untuk alokasi pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah masalah ketidaksesuaian data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, data-data tersebut perlu disinkronisasi dengan data kependudukan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kendala lainnya adalah sulitnya akses sinyal untuk mengunggah data petani ke dalam sistem. Hal ini menyebabkan sering terjadi kesalahan saat mengunggah data karena sinyal yang lemah, terutama di daerah pedalaman. Terbatasnya jumlah petugas juga menjadi kendala dalam pendataan petani.
Ketika ditanya mengenai jumlah petani yang gagal terdaftar dalam sistem, belum ada data yang pasti. Hingga saat ini, hanya ada 623.425 nama petani yang terdaftar dalam sistem dan merekalah yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Dalam penelusuran di lapangan terkait keluhan petani mengenai sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, ditemukan beberapa faktor. Pertama, alokasi pupuk bersubsidi di Sumatera Utara memang terbatas. Kedua, banyak petani yang belum memahami peraturan baru bahwa petani kelapa sawit tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi. Hal yang sama juga berlaku untuk petani di luar sembilan komoditas yang telah disebutkan sebelumnya.
Oleh karena itu, petani yang mengeluh kekurangan pupuk biasanya merupakan petani yang tidak terdaftar dalam kelompok yang berhak menerima pupuk subsidi. Selain itu, dalam sistem e-alokasi Kementan yang terbaru, terdapat banyak petani yang telah terdaftar namun tidak terlihat dalam sistem.
Dalam upaya meningkatkan distribusi pupuk bersubsidi yang efektif dan memastikan petani yang memenuhi syarat menerimanya, Dinas KPTPH Sumut perlu mengatasi kendala-kendala tersebut dan memastikan bahwa data petani yang terdaftar akurat dan lengkap.
(Ayudia)