TEMANGGUNG, BEENEWS.CO.ID – Seorang guru ngaji berinisial PL (42) dikabarkan mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun. Pelaku kini dalam tahanan Polres Temanggung.
Aksi mesum pelaku terjadi saat korban sedang mengaji pada Rabu (21/6) sore.
“Kurban setiap sore pukul 15.00 WIB, selain belajar di sekolah umum pada pagi hari, sore belajar ngaji di TPQ, dan menjadi rutinitas sehari-hari. Namun pada Rabu (21/6) sekitar pukul 15.30 WIB, “Pelaku memerintahkan kepada anak dan keponakannya untuk mengantar korban belajar Qiroa,” kata Kasat Reskrim AKP Selamet, Jumat (23/6/2023) di Polres Temanggung dalam jumpa pers.
Dia kemudian mengatakan bahwa ketiganya pergi ke rumah pelaku. Selain itu, secara individu diberikan pelajaran Qiroah. Pada titik ini, giliran korban datang lebih dulu. Sementara itu, putra dan keponakannya sudah menunggu di luar kamar.
“Saat masuk kamar, pintu dikunci dan melakukan pencabulan sesuai yang disangkakan Pasal 76e jo Pasal 82(1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016. perubahan kedua dari UU RI – No. 23 Tahun 2002, Perlindungan Anak. Jadi kalau bahasa trendnya cabul,” ucapnya.
Pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, Bareskrim Polres Temanggung dan menangkap pelaku. Pada saat yang sama, dilakukan otopsi terhadap korban.
“Kami mendengar dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut, dan orang tua serta tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut saat ketiganya berada di rumah tersangka. “Hukuman maksimal untuk dugaan hukuman berdasarkan pasal ini adalah 15 tahun,” kata Selamet.
Tersangka PL mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut. Tindakan ini dilakukan hanya pada korban.
“Saya membuat kesalahan. Saya tidak memaksanya, saya tidak ngancem juga tidak ada iming – iming.”ujarnya.
(Lauren)








