Play Video

Dua Waria Melaporkan Dugaan Pemerasan dan Rekayasa Kasus oleh Oknum Polisi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dua waria yang dikenal dengan nama panggilan Deca (27) dan Fury (26) telah melaporkan dugaan pemerasan yang mereka alami kepada Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diberi nomor STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut dan tertanggal 23 Juni 2023.

 

Marselinus Duha, Kuasa Hukum Deca dari LBH Medan, menyatakan bahwa mereka melaporkan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus kepada pihak kepolisian. Namun, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan terkait dugaan pemerasan saja.

 

“Mengenai pembuatan laporan ini, yang diterima hanya terkait pemerasan. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan mengenai rekayasa kasus karena Polda Sumut berpendapat bahwa ada pihak yang harus melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu,” ujar Marselinus. Sabtu, 24/6/2023

 

“Meskipun kami memiliki pandangan yang berbeda, kami tetap menerima keputusan tersebut. Setidaknya laporan tentang pemerasan diterima meskipun tidak ada laporan mengenai rekayasa kasus,” tambah Marselinus.

 

Sebelumnya, Deca dan Fury mengklaim bahwa mereka menjadi korban pemerasan setelah ditangkap oleh polisi. Mereka baru dibebaskan dari Polda Sumut setelah mentransfer uang damai sebesar Rp 50 juta.

 

Deca menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika dia dan temannya digerebek di sebuah hotel. Setelah itu, mereka dibawa ke Polda Sumut.

 

Pada pertemuan tersebut, Deca menjelaskan bahwa Hans mengaku tertarik dengan beberapa postingan foto yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya. Selain itu, Hans juga menyatakan bahwa dia memiliki minat yang sama dengan Deca dalam bidang seni dan ingin menjalin hubungan lebih dekat dengannya. Deca merasa terkejut karena dia tidak mengenal Hans sama sekali dan tidak pernah berbagi nomor teleponnya di akun Instagram.

Baca Juga :  Kelompok Tani Rotan Desa Penyang Minta KY Awasi Proses Peradilan Rekan Mereka

 

“Kemudian, pria tersebut mengusulkan untuk melakukan threesome. Saya bertanya mengenai budget yang dia siapkan. Dia mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp 700 ribu untuk saya dan Rp 700 ribu untuk teman saya. Selain itu, dia akan memberikan tambahan Rp 500 ribu untuk saya. Dia juga membayar DP sebesar Rp 150 ribu,” tambahnya.

 

Setelah mereka sepakat, pria tersebut meminta Deca dan Fury datang ke salah satu hotel di Jalan Ringroad, Kota Medan. Keduanya pergi ke hotel tersebut dan langsung menuju kamar 301 sesuai instruksi dari Hans.

 

Setelah masuk ke dalam kamar, Deca mengatakan bahwa dia langsung diajak masuk ke kamar mandi oleh Hans. Di kamar mandi, Hans memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta kepada Deca. Setelah itu, mereka keluar dari kamar mandi dan Hans meminta Deca dan Fury untuk melepaskan pakaian mereka.

 

“Kemudian, Hans masuk ke kamar mandi lagi. Setelah keluar, dia langsung memegang bahu teman saya, yaitu Fury. Tidak lama kemudian, terdengar bel berbunyi. Hans buru-buru membuka pintu dan beberapa pria yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar. Mereka mengenakan pakaian sipil,” ungkapnya.

 

Saat itu, Deca menanyakan surat penangkapan kepada orang yang mengaku sebagai polisi tersebut. Polisi tersebut kemudian memberikan selembar kertas kepada Deca.

 

“Saya sempat menanyakan di mana surat penangkapannya. Mereka hanya menunjukkan selembar kertas putih, tetapi saya tidak membaca isi dari kertas tersebut. Saya melawan mereka. Tiba-tiba, Hans mengeluarkan satu bungkusan putih dari dalam tasnya. Kemudian, polisi mengatakan bahwa itu adalah narkoba,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Hadiri Pembukaan Ritual Balian Adat Dayak

 

Selanjutnya, Deca, Fury, dan Hans dibawa keluar dari hotel tersebut. HP milik Deca disita oleh polisi. Deca dan Fury dimasukkan ke dalam satu mobil, sementara Hans dimasukkan ke mobil yang berbeda.

 

“Ketika kami berada di dalam mobil, mereka membaca pesan di HP saya. Mereka mengatakan bahwa saya terlibat dalam perdagangan orang. Setelah sampai di Polda Sumut, kami diinterogasi. Mereka memaksa kami membuka rekening, mengancam, dan melakukan hal-hal lainnya,” ujar Deca.

 

Deca dan Fury kemudian diborgol menggunakan kabel T saat berada di dalam ruang pemeriksaan. Salah satu polisi yang berada di ruangan tersebut menyatakan bahwa Deca akan ditetapkan sebagai pelaku, sementara Fury sebagai korban.

 

Setelah polisi tersebut pergi, seorang petugas kebersihan mengajak bicara Deca. Petugas tersebut menyarankan agar Deca memberikan uang damai sebesar Rp 40 juta.

 

Deca mengatakan bahwa dia hanya memiliki Rp 25 juta. Namun, dia sempat menanyakan apakah dia akan dibebaskan setelah memberikan uang damai tersebut.


“Petugas tersebut mengatakan bahwa dia dapat menjaminnya. Tetapi jika hanya Rp 25 juta, katanya tidak mungkin. Namun, dia akan mencoba menghubungi seorang wanita yang memeriksa kami. Dia pergi dari ruangan untuk menelepon, dan kemudian kembali memberikan informasi bahwa wanita tersebut akan datang sekitar pukul 07.00 WIB keesokan harinya,” ceritanya.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!