MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anak dari AKBP Achiruddin tersebut didakwa dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pengerusakan aset pribadi korban.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU Randi H Tambunan, perkara tersebut bermula pada bulan Desember 2022. Kejadian tersebut berawal dari pesan yang berkaitan dengan seorang wanita, yang kemudian membuat Aditya emosi. Pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
Menurut jaksa Randi di Pengadilan Negeri Medan, korban mengalami luka yang telah dijahit sebanyak empat jahitan di pelipis kiri. Selain itu, terdapat juga luka di bawah mata sepanjang 4 cm dengan lebar 0,6 cm di kelopak mata kanan, serta luka pada leher bagian depan sepanjang 8 cm dengan lebar 6 cm. Rabu 21/6/2023
Selanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama seorang temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan dan perusakan terhadap mobil Ken. Pada saat itu, terjadi penganiayaan sesuai dengan video viral yang beredar.