MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dwi Ngai Sinaga, penasihat Hukum Restu Utama, mengungkapkan kekhawatiran terhadap proses penyidikan terhadap kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan. Dia menyoroti kejanggalan yang dimulai dengan penolakan pemberian turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejari Medan.
“Pihak kami tidak mencampuri kinerja Kejari Medan. Kami hanya meminta turunan BAP,” ungkapnya Selasa 20/6/2023
Dwi menjelaskan bahwa mereka telah dua kali meminta turunan BAP dari Kejari Medan. Bahkan, dalam permintaan kedua yang dilakukan secara tertulis melalui surat pada 16 Juni 2023, mereka mengharapkan adanya tanggapan positif.
Pada Senin 19 Juni 2023, mereka kembali mendatangi Kejari Medan untuk meminta turunan BAP. Namun, bukan hanya pulang dengan tangan hampa, mereka bahkan mengalami kesulitan sejak pintu gerbang masuk gedung Kejari.
“Dari pos keamanan depan, kami telah dihadang dan ditanyai berbagai hal,” ujar Dwi Ngai.
Dia menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut secara substansial menyatakan bahwa apabila tersangka atau penasihat hukumnya meminta, pejabat yang bersangkutan wajib memberikan dokumen turunan BAP untuk kepentingan pembelaan.