Penolakan AKBP Achiruddin Hadiri Sidang Praperadilan Anaknya Menjadi Sorotan dalam Persidangan

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – AKBP Achiruddin, meskipun diberi izin oleh Polda Sumatera Utara, tetapi dia menolak hadir dalam sidang praperadilan anaknya, Aditya Hasibuan.

 

Briptu Indra, yang mewakili Polda Sumut, menyampaikan hal ini dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Aditya Hasibuan. Sidang dilanjutkan dengan pemohon yang menyerahkan kembali bukti dengan kode P13, yang telah dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

 

Hakim tunggal, Pinta Uli Br Tarigan, meminta pengacara Aditya, Ali Piliang, untuk menambahkan keterangan yang kurang dalam bukti tersebut sebagai revisi. Kamis 15/6/2023

 

Pinta mencatat bahwa berdasarkan keterangan pemohon, tidak ada kemungkinan untuk menghadirkan semua saksi yang diminta, termasuk AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli.

Baca Juga :  Ganjar Dielu-elukan Warga saat Jokowi Memperkenalkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

 

Maka Pinta memerintahkan Ali untuk mencantumkan dalam berita acara bahwa pihak pemohon tidak dapat menghadirkan saksi. Alasan pertama adalah bahwa saksi AKBP Achiruddin tidak bisa dihadirkan karena termohon tidak mampu menghadapkannya.

 

Dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa saksi Arya dan saksi ahli tidak dapat dihubungi sehingga mereka tidak bisa hadir dalam persidangan.

 

Kami tidak dapat menghadirkan saksi dengan alasan bahwa meskipun ayah dari pemohon praperadilan telah diminta untuk hadir oleh termohon, namun dia tidak dihadirkan dalam persidangan. Itu satu alasan, dan alasan yang lain adalah saksi-saksi lainnya tidak dapat dihadirkan. Ahli juga tidak bisa dihadirkan karena alasan komunikasi, kata Pinta kepada Ali untuk menulis keterangan tersebut dalam berita acara.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Resmikan Pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata untuk Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru di Sumatera Utara

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!