MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil melakukan pemusnahan narkotika dengan nilai mencapai Rp690 miliar. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memimpin proses pemusnahan tersebut yang juga dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto. Kamis, (15/6/2023)
Sebanyak 134.458,8 gram sabu-sabu, 78.730 butir pil ekstasi, dan 536.339 gram ganja yang merupakan barang bukti dari 28 kasus yang melibatkan 40 tersangka, telah dihancurkan. Proses penyitaan ini dilakukan selama 84 hari, mulai dari 19 Maret hingga 10 Juni 2023.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai macam modus operandi untuk memasarkan narkoba tersebut. Tujuan mereka adalah agar barang-barang tersebut berhasil dijual kepada pemesan.
Ia menjelaskan bahwa sabu-sabu diangkut melalui tengah laut Indonesia, khususnya perairan Tanjungbalai, menggunakan kapal nelayan. Kemudian, sabu-sabu disembunyikan di dalam sampan kalo dan dibawa ke tangkahan. Setelah tiba di darat, narkoba tersebut disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung dengan tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi.