MALANG, BEENEWS.CO.ID – Seorang perempuan asal Tumpang berinisial ASP yang juga merupakan Mantan pendamping program keluarga harapan (PKH) di wilayah Tumpang Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan bantuan sosial senilai Rp 425 juta warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Wahyu, Rabu (14/6).
Modus yang dilakukan ASP adalah dengan cara menguasai kartu ATM, buku rekening dan pin rekening milik keluarga penerima manfaat. Saat pencairan, pelaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti juga menjelaskan bahwa banyaknya jumlah transaksi yang berhasil diselewengkan karena pelaku juga mengambil dana keluarga penerima manfaat (KPM) lain yang tidak ia damping.
“Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut,” terang Tridiyah.
tersangka menyelewengkan dana bantuan dari dua program pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT) periode 2017-2022.