Play Video

Perempuan Asal Malang Jadi Tersangka Usai Selewengkan Dana Bantuan Pemerintah Total Rp 425 Juta Pemerintah Total Rp 425 Juta

MALANG, BEENEWS.CO.ID – Seorang perempuan asal Tumpang berinisial ASP yang juga merupakan Mantan pendamping program keluarga harapan (PKH) di wilayah Tumpang Malang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.

 

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan bantuan sosial senilai Rp 425 juta warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

 

“pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Wahyu, Rabu (14/6).

 

Modus yang dilakukan ASP adalah dengan cara menguasai kartu ATM, buku rekening dan pin rekening milik keluarga penerima manfaat. Saat pencairan, pelaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti juga menjelaskan bahwa banyaknya jumlah transaksi yang berhasil diselewengkan karena pelaku juga mengambil dana keluarga penerima manfaat (KPM) lain yang tidak ia damping.

Baca Juga :  Pegawai Bank Plat Merah di Sumut Gelapkan Dana Pinjaman Rp833 Juta untuk Berjudi

 

“Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut,” terang Tridiyah.

 

tersangka menyelewengkan dana bantuan dari dua program pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT) periode 2017-2022.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!