Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Selasa (13/6/2023).
KEBUMEN, BEENEWS.CO.ID – Polres Kebumeni telah menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini 25 orang menjadi korban.
Tersangka adalah Siti Tuwiyah, 38 tahun, warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Perempuan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap pegawai atau tenaga kerja dan termasuk perdagangan manusia karena tidak mengirimkan ke luar negeri melalui jalur resmi.
“Jumlah total korban 25 orang di dalam dan di luar Kabupaten Kebumen. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Kebumen, Selasa (13/6/2023).
Burhanuddin menjelaskan korban tidak hanya warga Kebumen tapi juga warga Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Mereka dijanjikan bekerja di Jepang dengan upah 30 juta rupiah sebulan.
“Korban dijanjikan bekerja di Jepang dengan upah Rp 30 juta per bulan,” ujarnya.
Untuk bekerja sebagai TKI di Jepang, korban harus menyetor 120 juta rupiah sekitar Juni 2022 untuk memenuhi kebutuhannya. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tidak memberangkatkan korban dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Kebumen.
Tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. Impian korban yang sempat berharap besar datang ke Jepang untuk bekerja pada April 2023, pupus sudah.










