Play Video

Terdakwa Kasus Ganja Seberat 1,3 Ton Dijatuhi Hukuman Mati

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria Mawardi (24), warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, divonis hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton.

 

Persidangan digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Selasa (6/6).

 

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Menurut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan primer. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Baca Juga :  Pakar Sambut Baik Rencana Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Bisa Tekan Tingkat Korupsi

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memiliki hal yang memberatkan, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Selain itu, jumlah narkoba yang dibawa oleh terdakwa sangat besar.

 

Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa Mawardi menyatakan banding melalui telekonferensi.

 

“Banding, pak hakim,” ujar Mawardi.

 

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!