MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria Mawardi (24), warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, divonis hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton.
Persidangan digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Selasa (6/6).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan primer. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memiliki hal yang memberatkan, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, jumlah narkoba yang dibawa oleh terdakwa sangat besar.
Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa Mawardi menyatakan banding melalui telekonferensi.
“Banding, pak hakim,” ujar Mawardi.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.










