Foto : Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng, memimpin jumpa pers terkait kasus tindak pidana perdagangan orang di Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023)
PEMALANG, BEENEWS.CO.ID – Polda Jateng dan Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus kejahatan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang melibatkan jaringan internasional.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya kecelakaan laut yang menimpa sebuah kapal milik negara asing.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Pol Ahmad Luhfi, mengatakan anak buah kapal (ABK) ilegal asal Indonesia juga terlibat dalam kecelakaan laut yang melibatkan kapal asing tersebut.
“Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pengirim ABK ilegal tersebut,” kata Kapolda, dalam jumpa pers di Polres Pemalang, Rabu (7/6).
Alhasil, Polres Pemalang menangkap seorang tersangka berinisial AI (35), sebagai direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon ABK untuk ditempatkan di luar negeri.
“Tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian ketenagakerjaan, maupun Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.
Tanpa izin itu, kata Kapolda, tersangka tetap merekrut awak kapal.