Play Video

PWI: Wartawan yang Nyaleg Harus Mundur  

Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari Imbau Wartawan Mundur Apabila Maju Nyaleg Demi Jaga Netralitas.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari, menegaskan, bahwa pengurus dan anggota PWI tak boleh bermain dua kaki.

 

Dirinya mempersilahkan siapapun untuk maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024, namun dengan syarat harus mengundurkan diri dari organisasi kewartawanan tersebut.

 

“Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi Caleg atau Tim Sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri,” ujar Atal, seperti dikutip Antara, pada Rabu (7/6/2023).

 

Pernyataan tersebut, disampaikan langsung oleh Atal, di sela-sela Pelantikan Pengurus PWI Kota Lhokseumawe, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh. Atal menjelaskan, bahwa aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers, yakni profesional dan bermartabat.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Gelar Konsolidasi di Boyolali, Relawan Jokowi Siap Merapat

 

Dengan demikian, Atal yakin, bahwa kemerdekaan pers yang sesungguhnya, akan terjamin. Guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.

 

“Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif,” tambahnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!