MOJOKERTO, BEENEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pria berinisial NK alias Doyok (40), warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Diketahui, pelaku yang merupakan pedagang cilok ini ternyata juga diduga sebagai pengedar pil koplo dan sabu.
Dari hasil penangkapan pada Sabtu (27/5) di kontrakannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 ribu pil koplo dan 17,62 gram sabu yang semuanya siap diedarkan.
Diketahui pelaku menjalankan bisnis sebagai pengedar barang haram ini selama 2 tahun.
Untuk mengelabui petugas, ia sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, mengatakan bahwa pelaku diringkus setelah dilakukan pengintaian dan melakukan modus transaksi narkoba.
“Penangkapan pelaku setelah kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pelaku sendiri memang sudah lama menjadi target operasi kami. Dari keterangan dan bukti percakapan di ponsel pelaku, kami sudah mengantongi nama pemasoknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Senin (5/6).
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 72 botol plastik yang berisi 1000 butir pil koplo untuk setiap botolnya dan juga sabu seberat 17,62 gram.