Play Video

Kemendikbudristek Cabut Izin Dua Kampus Swasta di Kota Medan

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kemendikbudristek mencabut izin pendirian kampus swasta di Kota Medan, yakni STIE Nusa Bangsa dan STIE Indonesia. Keduanya dilarang beroperasi.

 

Pengumuman resmi mengenai pencabutan izin tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti1).

 

Dalam pengumuman tersebut, LLDikti1 menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 93/E/O/2023 telah diterbitkan sebagai dasar pencabutan izin pendirian STIE Nusa Bangsa di Kota Medan serta izin pembukaan program studi di STIE Nusa Bangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN), Senin (6/6).

 

Hal serupa juga terjadi pada STIE Indonesia, seperti yang diumumkan oleh LLDikti1.

Baca Juga :  Pemdes Bapinang Hilir Laut Lanjutkan Pemasangan PJU dari Bantuan PT.RMU

 

Dalam pengumuman tersebut, LLDikti1 juga menyertakan tautan ke salinan surat keputusan pencabutan izin untuk kedua kampus STIE tersebut.

 

STIE Nusa Bangsa beralamat di Jalan Sei Serayu, No. 80 Babura Sunggal, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Sementara STIE Indonesia Medan terletak di Jalan Perniagaan Baru, Medan.

 

Pencabutan izin ini menandai akhir dari kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh kedua kampus swasta tersebut di Kota Medan.


Keputusan ini penting dalam upaya menjaga kualitas pendidikan tinggi dan keberlanjutan pemberian izin kepada lembaga-lembaga pendidikan.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!