BANJARMASIN, BEENEWS.CO.ID – Seorang tersangka berinisial AF (42), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ditangkap oleh Dirjen Gakkum LHK bersama Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalbagsel karena menyelundupkan sisik trenggiling sebanyak 360 Kg di komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kalimantan Selatan.
Di depan awak media, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi, menjelaskan kronologi awalnya bermula saat petugas tengah melakukan patroli pada Rabu (17/5) sekitar pukul 12.45 WITA.
Saat itu tim menghentikan sebuah mobil merek Suzuki Carry ST100 berwarna kuning dengan nomor polisi DA 1680 AB, yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.
“Tim mencegat tersangka AF (42), karena kedapatan melakukan penyelundupan 8 kardus berisi Sisik Trenggiling. Sesuai keterangan sopir berinisial SR (35), maka menetapkan satu tersangka dulu, dan proses mendalami kasus ini masih berjalan,” terang Ronny kepada Beenews, Kamis (1/6).
Menurut keterangan, 1 Kg sisik Trenggiling sama dengan 4 ekor satwa dilindungi tersebut yang masih hidup, sehingga ditotalkan dengan 360 Kg maka dihitung sebanyak 1.440 ekor Trenggiling yang dibunuh.
Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama tim ahli dari IPB, per ekor Trenggiling nilainya Rp50,6 juta.
Dengan jumlah segitu, artinya kerugian ekonomi dari kejahatan trenggiling ini mencapai Rp72,86 miliar.
Ronny menegaskan bahwa satwa Trenggiling ini dilindungi oleh undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.
“Tugas kami sebagai community protector, maka upaya menjalin komunikasi antara komunitas dan lembaga sangat perlu, untuk bersinergi antar stakeholder terkait,” ujarnya.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum LHK, menyampaikan terkait progres dalam penegakan hukum ihwal pidana kejahatan KSDAHE kini semakin ketat, walau masih banyak pengawasan ditingkat daerah yang belum maksimal.
Namun, baginya perlu sinergisitas dalam membangun lintas lembaga terkait untuk melacak pelaku kejahatan berat ini.
Rasio pun memperingatkan bagi pelaku yang masih melakukan pemburuan satwa liar, maka pihaknya tidak segan akan memberikan tindakan hukum yang berat.
“Ini kejahatan serius dan berdampak sangat serius pula bagi keamanan ekosistem alam kita,” ujarnya.
Rasio menyebut negara sangat dirugikan dalam perdagangan satwa liar tersebut.
Apalagi, menurutnya jumlah yang diselundupkan sangat besar.
Dagingnya pun, dia menyebut berharga tinggi juga dalam perdagangan gelap internasional.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono, menyebut upaya dalam bersinergi serta kolaborasi dapat meningkatkan aspek pengawasan dari akar kasusnya, sehingga ini bentuk konkret dari berbagai unsur dalam mencegah perdagangan satwa liar tersebut.
Pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pengembangan dari penyidikan kasus ini.
Salah satunya, adalah dengan memeriksa sebuah unit handphone merek Nokia milik AF, guna melacak jaringan internasional tersebut.
Sustyo menyebutkan pihaknya menggunakan tim cyber patrol untuk pengembangan kasus Sisik Trenggilig tersebut.
Selama penyidikan, lelaki yang memiliki jabatan sebagai National Project Management Unit CIWT itu berjanji bakal menuntaskan kasus tersebut.
(Rahim)








