Play Video

Cabuli Bocah 10 Tahun, Seorang Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Atas peristiwa yang terjadi di Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun.

 

Pelaku yang ditahan tersebut berinisial MA (40), dan penangkapannya dilakukan pada Rabu (31/5) dini hari, di rumahnya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengungkapkan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan keji tersebut ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Pelaku dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

 

Fathir mengatakan bahwa pelaku bekerja sebagai sekuriti.

Baca Juga :  Video Pria Diterkam Buaya Bukan di Seruyan, Namun di Bangka Selatan

 

“Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya. Pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas 4 SD,” ujar Fathir, Kamis (1/6).

 

Fathir, yang merupakan mantan Kapolsek Medan Baru, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali hingga akhirnya diketahui oleh ibu korban melalui komunikasi dengan anaknya.

 

Lebih lanjut, Fathir mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga yang saling mengenal.

 

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

 

Berdasarkan hasil visum, terungkap bahwa korban mengalami luka di organ intimnya sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022

 

Saat ini, Unit PPA Polrestabes Medan sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.

 

Meskipun demikian, kondisi psikologis korban saat ini sudah mulai stabil.

 

Menurut Fathir, kondisi korban telah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

 

Unit PPA juga sedang berusaha keras untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.


“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 6 Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat memberikan hukuman penjara hingga 12 tahun,” tukasnya.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!