MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Penahanan terdakwa Aditya Hasibuan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon, mengumumkan bahwa mereka telah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polda Sumut yang melibatkan Aditya Hasibuan, Selasa (30/5).
Menurut Simon, setelah menerima pelimpahan tahap kedua, pihak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Aditya Hasibuan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan.
“Setelah tahap kedua, kami langsung menahan terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan,” jelas Simon.
Aditya Hasibuan didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika Aditya Hasibuan bertemu dengan Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia, dan terjadi cekcok antara keduanya.
Setelah pertemuan tersebut, Aditya Hasibuan diduga melakukan pemukulan dan merusak mobil yang dimiliki Ken Admiral.
Keesokan harinya, Ken Admiral mengunjungi rumah Aditya Hasibuan di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, berdasarkan video viral yang beredar, terlihat bahwa Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan orang tuanya, AKBP Achiruddin, yang bertugas di Polda Sumut.
Kasus ini akan segera disidangkan setelah JPU menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.
Aditya Hasibuan dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP yang dapat menghadapkan dirinya pada sanksi pidana yang berlaku jika terbukti bersalah.
(Ayudia)