Play Video

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan Ken Admiral

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Penahanan terdakwa Aditya Hasibuan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah menerima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon, mengumumkan bahwa mereka telah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polda Sumut yang melibatkan Aditya Hasibuan, Selasa (30/5).

 

Menurut Simon, setelah menerima pelimpahan tahap kedua, pihak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Aditya Hasibuan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan.

 

“Setelah tahap kedua, kami langsung menahan terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan,” jelas Simon.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Puluhan Remaja Lakukan Penjarahan Massal di Philadelphia

 

Aditya Hasibuan didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

 

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika Aditya Hasibuan bertemu dengan Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia, dan terjadi cekcok antara keduanya.

 

Setelah pertemuan tersebut, Aditya Hasibuan diduga melakukan pemukulan dan merusak mobil yang dimiliki Ken Admiral.

 

Keesokan harinya, Ken Admiral mengunjungi rumah Aditya Hasibuan di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.

 

Namun, berdasarkan video viral yang beredar, terlihat bahwa Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan orang tuanya, AKBP Achiruddin, yang bertugas di Polda Sumut.

 

Kasus ini akan segera disidangkan setelah JPU menyiapkan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Update Banjir di Kota Tebing Tinggi, Satu Korban Dilaporkan Hanyut


Aditya Hasibuan dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP yang dapat menghadapkan dirinya pada sanksi pidana yang berlaku jika terbukti bersalah.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!