JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf terhadap istrinya, MY (34).
“Updatenya, kasus itu telah dilakukan gelar awal pada hari Kamis, 25 Mei 2023, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Ramadhan menegaskan, bahwa Polri memastikan kasus itu akan dilakukan penyelidikan lanjutan.
Dia menyebut bahwa kasus itu terkait dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 315 KUHP.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan kapan pelapor diperiksa.
Pasalnya saat ini penyidik masih fokus pada penyelidikan awal.
Sebelumnya, MY yang merupakan istri kedua dari pernikahan siri Bukhori Yusuf melaporkan kasus dugaan KDRT kepada Polrestabes Bandung.
Setelahnya, kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
Di samping melayangkan laporan ke pihak kepolisian, MY juga melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait KDRT.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi laporan dari istri mantan anggota DPR Fraksi PKS tersebut.