Foto : Pelaku Mutilasi ditembak dikedua kakinya karena ingin melarikan diri ketika akan ditangkap
SURAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Polisi berhasil mengidentifikasi korban mutilasi sebagai Rohmadi alias Madun (50), warga Keprabon Wetan, Desa Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, dan berhasil menangkap tersangka berinisial SY alias Yono (50), yang tak lain adalah rekan korban, pekerja bangunan asal Laweyan, Solo.
Tersangka yang tega memutilasi temannya sendiri itu ditangkap pada Minggu (28/5) pukul 13.00 WIB, di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Ketika akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga tim gabungan bertindak tegas dan terukur, ia ditembak di kedua kakinya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kabidhumas Polda Jateng, mengatakan penyelidikan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation.
“Supaya didapatkan bukti-bukti yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya, Selasa (30/5).
Kronologi kasus mutilasi ini bermula ketika pelaku yang rekan korban di sebuah toko mebel di Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, berencana membunuh korban karena sudah lama marah atau dendam dengannya.
Tujuan pembunuhan juga ingin menguasai barang-barang yang dimiliki korban.