MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Safaruddin, kuasa hukum M Yakob, melaporkan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg ke Mabes Polri dan Kompolnas, dengan harapan agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut dapat dipantau dan diawasi secara ketat.
“Kami ingin memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut dapat dilakukan dengan profesional dan objektif,” ujar Safaruddin, Senin (29/5).
Safaruddin juga mengungkapkan bahwa anak M Yakob merasa trauma karena menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB oleh Propam Polda Sumut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa diluar konteks dugaan penggelapan barang bukti.
“Kami juga akan mengajukan perlindungan saksi kepada LPSK untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Yakob mengaku telah mendapatkan ancaman pembunuhan jika ia mengungkapkan hal tersebut saat ditahan di Polda Sumut.
“Kami telah mengajukan pengaduan masyarakat kepada Divpropam Polri. Dalam pengaduan tersebut, kami juga menyertakan surat pernyataan dari Yakob. Personel yang kami laporkan sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat penangkapan, yaitu 9 orang,” jelas Safaruddin.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan Yakob ke Mabes Polri telah disampaikan dalam bentuk Dumas pada tanggal 9 Mei 2023.
Saat itu, Yakob telah ditahan di Rutan Medan karena Polda Sumut telah menyerahkan kasusnya ke kejaksaan pada tanggal 4 Mei 2023.
Berdasarkan data yang diterima dari Safaruddin, Yakob menyampaikan pengakuannya dalam sebuah catatan.
Berikut adalah keterangan yang diberikan oleh Yakob.
“Dengan ini, saya menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya sebenarnya seberat 32 kg. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan, saya hanya menyebutkan sebanyak 20 kg. Hal ini dikarenakan saya diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap jika saya mengatakan jumlah sebenarnya. Oleh karena itu, keterangan yang saya berikan kepada penyidik, meskipun didampingi oleh pengacara, sebenarnya terjadi dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya. Mereka telah mengambil 12 kg narkoba tersebut,” ungkap Yakob.
Safaruddin berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap bahwa dengan laporan ini, kepolisian dapat menyelidiki dugaan ini dengan baik. Hal ini akan memastikan bahwa institusi Polri juga terbebas dari perilaku melanggar aturan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” tukasnya.
(Ayudia)