Play Video

8 Fraksi DPR Lakukan Pertemuan Usai Beredarnya Rumor Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Membenarkan Adanya Pertemuan 8 Fraksi DPR Merespon Isu Sistem Pemilu Tertutup.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang diungkapkan oleh mantan Wamenkumham, Prof. Denny Indrayana telah beredar luas dan menjadi viral.

 

Alhasil, 8 Fraksi di DPR RI yang menolak sistem Pemilu Coblos Partai tersebut pun mengadakan pertemuan hari ini.

 

Pertemuan tentunya tak lain dan tak bukan, hanya untuk menyikapi rumor hasil keputusan tersebut.

 

“Tadi saya terlambat, barusan pertemuan 8 dengan Ketua Fraksi masing-masing 8 partai itu. Nanti jam 16.00 WIB kami mau pressconference, di presscon Nusantara III,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/5).

 

Doli, yang juga Waketum dari Partai Golkar tersebut, mengungkapkan, pertemuan 8 Fraksi di DPR untuk menyikapi rumor keputusan MK terkait sistem pemilu yang akan diputus.

Baca Juga :  Rekapitulasi Pileg KPU Selesai, PDI-P Peroleh Suara Terbanyak dan PPP Tak Lolos ke Senayan

 

Bahkan dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya masih konsisten untuk mendukung sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

 

“Ya kita bertemu membahas ya, kan ini menghangat lagi nih, soal isu (sistem pemilu) terbuka-tertutup gitu kan. Saudara Denny Indrayana kan mendapatkan informasi katanya Hakim Konstitusi sudah memutuskan gitu, nah makanya kami tadi kumpul, jam 16.00 WIB kami mau presscon,” tambah Doli.

 

“Kami tetap konsisten mendukung bahwa Pemilu 2024 ini harus terlaksana dengan Sistem Terbuka. Dan kemudian saya berkeyakinan bahwa 9 Hakim Konstitusi itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas,” sambungnya.

 

Adapun 8 fraksi di DPR RI tersebut diketahui sudah menolak Sistem Proporsional Tertutup atau coblos gambar partai.

 

Mereka adalah Partai Demokrat, PKS, NasDem, PPP, Golkar, Gerindra, PKB dan PAN.

Baca Juga :  DPR Sebut Tugas Panglima TNI Terpilih Harus Memodernisasi Alutsista

 

Seperti diketahui, ihwal ini bermula saat Prof. Denny, yang kini berprofesi sebagai advokat, mengklaim dapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

 

Putusan itu juga diklaim oleh Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

 

Di sisi lain, MK juga sudah buka suara, terkait pernyataan yang menghebohkan tersebut. Juru bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa klaim dari Prof. Denny itu tidak benar.

 

“Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas,” terang Fajar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (29/5).


“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa, kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” lanjutnya.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!