PNS BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari instansinya.
Hal tersebut menyusul Andi telah dinyatakan bersalah karena komentarnya yang ingin membunuh semua anggota Muhammadiyah.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
“Kami sepakat Andi Pangerang Hasanuddin bersalah dan harus dikenakan sanksi disiplin yang berat, termasuk pemecatan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (27/5).
Saat ini proses pemberhentian Andi tengah ditangani Biro Organisasi dan SDM BRIN sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Handoko menyebut Andi dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut yang menjadi landasan pemecatan Andi.
“Selain itu, kami juga telah memberikan sanksi moral kepada TD, yaitu meminta maaf tertulis secara terbuka,” tambah Handoko.
Selain itu Handoko juga menekankan agar seluruh peneliti BRIN mempertimbangkan kasus-kasus tersebut sebagai pengalaman belajar dan titik awal, mengingat peran BRIN sebagai lembaga yang menaungi para periset di Tanah Air.
BRIN juga berencana untuk memulai penelitian multidisiplin untuk mencari solusi ilmiah untuk masalah-masalah sosial.
(Fakhry)