Wabup Rokan Hilir Sulaiman
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW), mengkritik penggerebekan yang dilakukan Polda Riau terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman, di sebuah hotel bersama seorang ASN berinisial (DRS).
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, tindakan penggrebekan tidak dapat dibenarkan.
Sebab, pelanggaran tersebut melanggar privasi personal dan melanggar HAM.
Terlebih menurut Sugeng, Polda Riau bukan polisi syariah yang memiliki wewenang.
“Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup,” kata Sugeng, dalam keterangannya kepada Beenews.co.id, Sabtu (27/5).
Sugeng juga mengingatkan UU No.1 tahun 2023 sebagai KUHP baru yang mengatur perzinahan merupakan delik aduan.
Tanpa adanya aduan, dari suami/ istri, anak atau orang tua penggerebekan tidak dapat dilakukan.
Adanya penggerebekan atau penangkapan yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik.
Lebih lanjut, Sugeng berpendapat praktek penggerebekan seperti itu harus dicegah kecuali dipastikan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba.