Wakil ketua kpk nurul ghufron
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, pada Kamis (25/5).
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ujar Anwar Usman.
Nurul Ghufron menyambut baik keputusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
“Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan Judicial Review saya,” kata Ghufron kepada awak media, Kamis (25/5).
Terlepas permohonannya yang sempat menimbulkan pro dan kontra di publik, Ghufron menyebutnya sebagai bukti kemewahan dalam berdemokrasi.
Ia memandang rintangan yang dihadapinya selama proses persidangan sebagai proses mencari keadilan.