DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK

Ilustrasi gedung kpk

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, heran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

 

Pangkal keheranannya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibuat oleh DPR.

 

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” ujar Sahroni, Kamis (25/5).

 

Sahroni juga belum mengetahui apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau tidak.

 

Menurutnya, putusan tersebut membingungkan. Komisi III disebut bakal memanggil MK, tetapi ia belum dapat memastikan waktunya.

Baca Juga :  Timses Caleg DPRD Ini Tertangkap Basah Lakukan Politik Uang di Surabaya

 

“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” ucap Sahroni.

 

“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” sambungnya menyindir.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!